Jumat, 27 Mei 2011

5 TAHUN LUMPUR LAPINDO @

SIDOARJO - Lima tahun menyemburnya lumpur di Porong, ternyata masih ada 80 berkas pemohonan ganti rugi yang jadi tanggung jawab PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), belum diproses sama sekali.


Dalam Ringkasan Eksekutif dan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BP BPLS) per Mei 2011 disebutkan 62 berkas masih belum ada titik temu antara pemilik lahan dan MLJ dalam menetapkan fungsi lahan.

Warga tetap bertahan lahan mereka dibayar dengan harga tanah pekarangan senilai Rp1 juta permeter persegi sesuai bukti kepemilikan formal, sedangkan MLJ ngotot ingin membayar sesuai harga tanah sawah senilai Rp120 ribu permeter persegi sesuai fakta penggunaan lahan.

Tujuh berkas lainnya sudah lolos verifikasi BPLS dan sudah diserahkan pada MLJ. Namun hingga kini pemilik tanah belum melengkapi persyaratan untuk pengesahan ikatan jual beli. Akhirnya berkas itu dikembalikan ke tim verifikasi.

Lima berkas belum dapat dituntaskan proses verifikasinya karena pemilik tanah belum melengkapi persyaratan. Sedangkan 3 berkas lainnya belum bisa diproses karena menjalani proses hukum di kepolisian.

Selain itu ada lagi 3 berkas yang terlambat pengajuannya dan kini masih ditunggu jawaban dari Lapindo.
Masih belum tuntasnya penyelesaian ganti rugi pada 4 desa tahap pertama (Siring, Kedung Bendo, Jatirejo, dan Reno Kenongo) membuat pemerintah terpaksa menalangi dulu dana ganti rugi senilai Rp1,4 triliun.

Menurut SOEKARWO Gubernur Jawa Timur, dari dana talangan Rp1,4 triliun itu, Rp452 miliar dibayarkan bulan Mei 2011 ini. Sisanya senilai Rp900 miliar akan tuntas dibayarkan ke warga pada bulan Mei 2012.

Sementara itu pembayaran ganti rugi cicilan 20% oleh PT MLJ sampai dengan bulan Mei 2011 ini, sudah mencapai 13.146 berkas dengan nilai nominal Rp725 miliar. Sedangkan untuk pembayaran ganti rugi cicilan 80% telah mencapai 12.967 berkas dengan nilai nominal Rp2 triliun. Dari 12.967 berkas itu, sudah 8.433 yang sudah dibayar lunas, sehingga sampai saat ini, MLJ sudah selesaikan 71,19% kewajiban pembayaran ganti rugi.

PT Lapindo Brantas sendiri mengaku sangat berkepentingan untuk menuntaskan ganti rugi ini, karena Gubernur Jatim mensyaratkan penyelesaian masalah sosial yang jadi tanggung jawab Lapindo sebelum diperbolehkan melakukan ekplorasi lagi di Desa Kalidawir, Tanggulangin.

“Tahun 2012 akan diupayakan untuk pelunasan tuntas kewajiban kami,” kata DIAZ RAYHAN Humas PT Lapindo Brantas,” kata dia.(edy-SS)
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.