Selasa, 07 Juni 2011

Tahukah Kamu ? Prancis Larang Ucapkan Facebook dan Twitter di TV dan Radio

JAKARTA--MICOM: Pemerintah Prancis kembali memantik kontroversi dengan ketetapannya untuk melarang kata Facebook dan Twitter dilafalkan di televisi atau radio. 

Para pejabat berwenang Prancis telah sepakat menggunakan sebuah dekrit tahun 1992, yang melarang nama perusahaan komersial dipromosikan dalam acara berita. 

Alhasil kini para pembaca berita dilarang menyebutFacebook dan Twitter kecuali dua nama media sosial itu sangat penting atau berkaitan erat dengan berita yang ditayangkan. 

Sayangnya kebijakan baru itu berimplikasi lebih jauh. Akibat penetapan itu stasiun televisi atau radio Prancis kini tidak bisa lagi meminta para pemirsa setianya untuk, misalnya, mem-follow mereka di Twitter. 

Lebih jauh lagi, kebijakan itu membatasi stasiun televisi dan radio Prancis mendulang para pemirsa online, satu kecendrungan yang kian penting di dunia telekomunikasi dewasa ini yang identik dengan kecepatan dan sifatnya yang interaktif. 

Christine Kelly, juru bicara France’s Conseil Supérieur de l’Audiovisuel (CSA), sebuah lembaga pengawas penyiaran Prancis, mengatakan penetapan aturan baru itu sudah tepat. 

"Mengapa hanya mencekal Facebook, yang bernilai miliaran dollar, padahal banyak jejaring sosial baru yang sedang berjuang untuk dikenal," tanyanya. 

"Ini hanya tentang persaingan yang sehat. Jika kita membiarkan Twitter dan Facebook disebutkan dalam siaran, itu seperti membuka kotak Pandora. Jejaring sosial lain akan mengeluh, 'mengapa bukan kami?',"katanya. (Ant/OL-12)

sumber :http://www.mediaindonesia.com/read/2011/06/07/231879/39/6/Prancis-Larang-Ucapkan-Facebook-dan-Twitter-di-TV-dan-Radio

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.