Minggu, 18 Maret 2012

Mekanisme Uji Kompetensi Diperbaiki

Jakarta--Mekanisme penyelenggaraan uji kompetensi guru diperbaiki pada tahun 2012 ini. Perbaikan itu mencakup faktor pemetaan kompetensi, seleksi kelayakan, dan penerimaan pendidikan dan pelatihan dari guru.  Uji kompetensi diawali dengan tahapan uji kompetensi awal (UKA). Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh  saat memberikan penjelasan hasil Uji Kompetensi Awal (UKA) di Gedung Kemdikbud, Jumat kemarin (16/3).
Selanjutnya, guru yang sudah lulus UKA akan mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPLG) yang sesuai dengan kompetensi masing-masing jenjang guru (customized), dan melanjutkan pada seleksi terakhir yaitu Uji Kompetensi Akhir. Disinilah terlihat UKA menjadi bagian dari PPLG. "Guru yang mendapatkan sertifikat guru profesional adalah guru yang telah mengikuti UKA, PPLG, dan Uji Kompetensi Akhir,” ujarnya. Mekanisme Uji Kompetensi Diperbaiki                        
Guru yang tidak lulus UKA akan diberi pembinaan. Pembinaan tersebut akan dilakukan bulan Mei atau Juni. Tujuannya adalah memberi Mekanisme Uji Kompetensi Diperbaiki                        
energi baru pada para guru untuk tahun ajaran baru di bulan Juli. "Guru yang tidak lulus UKA wajib mengikuti pembinaan itu. “ tutur mantan Menkominfo ini. Mekanisme Uji Kompetensi Diperbaiki                        
Mendikbud berharap hasil ujian kompetensi akhir guru dapat lebih besar dari hasil ujian kompetensi awal. Hal ini mengingat guru yang telah Mekanisme Uji Kompetensi Diperbaiki                        
lulus uji kompetensi awal akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan sebelum memasuki tahapan uji kompetensi akhir. Kalau ternyata guru yang mengikuti PPLG nilainya lebih rendah atau hampir sama dengan sebelum mengikuti pelatihan Mekanisme Uji Kompetensi Diperbaiki                        
maka itu tidak memberikan efek yang lebih banyak bagi guru. "Disinilah perlu kita ukur lagi kinerja dari lembaga penyelenggara PPLG itu,” tegas Menteri Nuh.
Terdapat 281.016 peserta Mekanisme Uji Kompetensi Diperbaiki                        
yang mengikuti ujian UKA atau sebesar 98,30 persen dari 285.884 peserta yang mendaftar UKA. Peserta ini terdiri dari 195 peserta kualifikasi SMP, 19.039 peserta kualifikasi pendidikan SMA, 2.697 peserta kualifikasi pendidikan D1, 34.614 peserta kualifikasi D2, 3.906 kualifikasi peserta D3, 211.858 kualifikasi pendidikan S1, 3.453 kualifikasi pendidikan S2, 9 peserta kualifikasi pendidikan S3. Peserta ini juga meliputi 23.753 dari jenjang bertugas TK, 164.539 dari jenjang bertugas SD, 51.238 dari jenjang bertugas SMP, 18.125 dari jenjang bertugas SMA, 15.105 dari jenjang bertugas SMK. (GG) Mekanisme Uji Kompetensi Diperbaiki              

A. Tekhnik Usaha Budidaya Peternakan

                                 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.