Kamis, 22 Maret 2012

Tahun 2015, Kita Tidak Bisa Nonton TV Analog Lagi

Bagi sebagian besar orang masih setia menggunakan  TV  analog untuk menonton  televisi , dan TV analog  itu sendiri adalah Tv yang menggunakan  antena dan kemudian diwajibkan untuk diganti menggunakan Tv digital .
nbhvggv

Sesuai ketentuan  yang ditetapkan International  Telecommunication Union  (ITU) yaitu sebuah lembaga  Internasional  yang mempunyai otoritas atas telekomunikasi seluruh dunia menyebutkan bahwa siaran televisi analog  akan segera tidak diberlakukan lagi.

ITU memberikan deadline  paling lambat 17 Juni 2015 kepada seluruh dunia  untuk harus melakukan penyiaran  secara digital. untuk dapat menerima siaran digital harus menggunakan pesawat TV digital.

Tetapi, jika ingin tetap menggunakan pesawat  TV analog , pengguna  harus menambahkan beberapa alat tambahan  yang disebut Set Top Box  (alat konverter-sejenis dekoder). Dengan alat konverter  ini, sinyal siaran digital akan diubah menjadi sinyal  analog . Sehingga pengguna akan tetap bisa menikmati siaran  televisi menggunakan televisi analog .


Berikut penjelasan Menteri  Komunikasi dan Informasi  (Menkominfo), Tifatul Sembiring, tentang migrasi ke TV digital  melalui akun twitternya, @tifsembiring:
  1. Keputusan ITU, 17 juni 2015 seluruh. TV  analog harus migrasi ke digital . Jadi pabrik-pabrik TV akan produksi TV digital. Gambar bersih dan suara bening.
  2. Sesuai UU 32 Tahun 2002, TV  digital menjamin diversity of ownership, diversity of content  dan ssj (sistem stasiun jaringan). Tidak ada monopoli.
  3. Trend teknologi tidak bisa dilawan, TV analog : tabung , transistor , IC terus ke digital , LCD  dst. Seperti telco : 2G , 3G , LTE , 4G  dst
  4. Akan dipisah penyelenggara multiplexer  (mux) dengan penyelenggara siaran . Tadinya 33 zona, sekarang 15 zona. 1 zona ada 6 mux, 1mux=12 chanel
  5. Jadi dalam 1 zona akan tersedia 72 channel  TV digital . Tidak ada lagi monopoli siaran. Peluang dibuka se-luas-luasnya.
  6. Waktu migrasi dari TV analog  ke digital  diberikan sampai switch off 2018. Dalam masa transisi, konsumen yang punya TV  analog perlu set top box 
  7. Set top box , semacam decoder  dari pemancar  digital ke penerima analog. Anak-anak SMK bilang harganya bisa Rp 85.000/unit. Di glodok Rp 135.000.
  8. Decoder  wajib konten lokal, sedang dihitung peluang bantuan decoder  kepada orang-orang miskin perlu dana kurang lebih Rp. 300 milyar.
  9. Negara-negara di Eropa sudah banyak yang migrasi , jepang pakai dual system. Membangun negeri, Indonesia tidak boleh ketinggalan.
  10. Tv digital  menggunakan  frekwensi sangat efisien. Dengan cara ini tidak ada lagi yang menguasai 2 frekwensi di satu zona.
ARTIKEL LAINNNYA

     ATAU ARTIKEL YANG INI

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.