Jumat, 16 Maret 2012

KEMDIKBUD Standar Minimal Lulus Uji Kompetensi Awal Guru


 
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO Uji Kompetensi Awal  Sertifikasi Guru  - Sebanyak 535 guru mengikuti Uji Kompetensi Awal Sertifikasi Guru di SMK Negeri 2 Yogyakarta, Jetis, Yogyakarta, Sabtu (25/2/2012). Ujian tersebut merupakan salah satu syarat untuk menerima sertifikat pendidik serta tunjangan profesional guru.
JAKARTA, KOMPAS.com — Ada hal menarik dari pelaksanaan Uji Kompetensi Awal  (UKA) guru 2012 . Setelah Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan (Kemdikbud) membeberkan hasilnya, dan disimpulkan rata-rata secara nasional hasil  UKA 2012  masih sangat rendah, yakni 42,25 dengan nilai tertinggi 97,0 dan nilai terendah 1,0.
Sampai saat ini kami belum memiliki standar nilai minimal, nanti akan kita tentukan.
-- Mohammad Nuh
Yang menarik adalah, sampai berita ini diturunkan, Kemdikbud  belum memiliki standar  nilai minimal  untuk lolos UKA 2012 . Padahal, idealnya standar nilai minimal sudah ditentukan sebelum proses ujian dilaksanakan.
Mendikbud Mohammad Nuh mengakui,
pihaknya belum memiliki standar  nilai minimal UKA  karena saat ini proses UKA hanya dipergunakan untuk melakukan pemetaan,
seleksi kelayakan, dan sebagai tiket masuk ke proses selanjutnya sebelum guru yang bersangkutan dinyatakan sebagai guru  profesional  dan berhak mendapatkan tunjangan profesi .
"Sampai saat ini kami belum memiliki standar nilai minimal , nanti akan kami tentukan," kata Nuh, Jumat (16/3/2012), di gedung Kemdikbud, Jakarta.KEMDIKBUD  Standar Minimal  Lulus Uji Kompetensi Awal Guru                          
Seperti diberitakan, meski ditentang oleh sejumlah pihak, Kemdikbud pada akhirnya tetap melaksanakan UKA 2012  pada Februari lalu. KEMDIKBUD  Standar Minimal  Lulus Uji Kompetensi Awal Guru                          
Alasannya, tidak ada cara lain untuk memetakan kualitas guru selain melalui uji kompetensi . Tercatat, sebanyak 281.016 guru mengikuti UKA 2012 .
Dari jumlah tersebut, mereka yang lolos UKA  berhak maju ke tahap selanjutnya, yakni Pendidikan dan Latihan Profesi Guru, dan Uji Kompetensi Akhir .
Setelah lolos Uji Kompetensi Akhir , KEMDIKBUD  Standar Minimal  Lulus Uji Kompetensi Awal Guru                          
para guru akan disertifikasi dan berhak mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji untuk guru PNS  dan Rp 1,5 juta untuk guru non-PNS. KEMDIKBUD  Standar Minimal Lulus Uji Kompetensi Awal Guru                                                                                                        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.