JAKARTA (Pos Kota) – Penanaman pentingnya penggunaan angkutan umum harus mulai dilakukan di sekolah. Salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan pelarangan bagi siswa untuk menggunakan kendaraan pribadi baik mobil maupun motor saat pergi sekolah.
Terlebih saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah gencar mensosialisasikan penggunaan transportasi umum untuk mengatasi kemacetan lalu lintas. Menurut Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Azas Tigor Nainggolan, tidak ada alasan bagi sekolah untuk tidak melarang siswanya membawa kendaraan ke sekolah.
Pasalnya sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna kendaraan pribadi minimal berusia 18 tahun dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). “Logikanya anak sekolah itu belum berusia 18 tahun sehingga dipastikan tidak memiliki SIM.
Jadi sekolah bisa mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan kendaraan pribadi bagi siswanya,” ujar Azas, Senin (16/1).Selain itu, alasan lainnya ialah dari survey yang dilakukan terhadap angka kecelakaan. Hampir 65 persen yaitu pengendara usia di bawah 25 tahun. Belum lagi dampak psikologi anak yang sejak dini telah menggunakan kendaraan pribadi maka sampai dewasa sang anak akan enggan menggunakan angkutan umum. Alhasil pertumbuhan mobilitas kendaraan pribadi tidak akan terbendung. Kemacetanpun sampai kapan tidak dapat tertangani.
Terlebih banyak tempat tinggal siswa yang berada tidak jauh dari sekolah. belum lagi ketersediaan bus sekolah. “Sekolah harus mampu menanamkan pemikiran bagi siswanya untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi.”
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudhi Mulyanto, mengatakan pada prinsipnya pihak sekolah telah melarang siswa untuk membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Salah satunya dengan tidak menyediakan ruang parker kendaraan bagi siswa.
Namun hal itu, tidak berjalan maksimal lantaran masih banyaknya siswa yang kerap kucing-kucingan dengan menitipkan kendaraannya di lain tempat yang berdekatan dengan sekolah. “Kebijakan ini tidak akan optimal tanpa adanya peran orang tua untuk melarang anaknya membawa kendaraan pribadi ke sekolah,” tandas Taufik.
Source By Poskota News
Terlebih saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah gencar mensosialisasikan penggunaan transportasi umum untuk mengatasi kemacetan lalu lintas. Menurut Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Azas Tigor Nainggolan, tidak ada alasan bagi sekolah untuk tidak melarang siswanya membawa kendaraan ke sekolah.
Pasalnya sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna kendaraan pribadi minimal berusia 18 tahun dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). “Logikanya anak sekolah itu belum berusia 18 tahun sehingga dipastikan tidak memiliki SIM.
Jadi sekolah bisa mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan kendaraan pribadi bagi siswanya,” ujar Azas, Senin (16/1).Selain itu, alasan lainnya ialah dari survey yang dilakukan terhadap angka kecelakaan. Hampir 65 persen yaitu pengendara usia di bawah 25 tahun. Belum lagi dampak psikologi anak yang sejak dini telah menggunakan kendaraan pribadi maka sampai dewasa sang anak akan enggan menggunakan angkutan umum. Alhasil pertumbuhan mobilitas kendaraan pribadi tidak akan terbendung. Kemacetanpun sampai kapan tidak dapat tertangani.
Terlebih banyak tempat tinggal siswa yang berada tidak jauh dari sekolah. belum lagi ketersediaan bus sekolah. “Sekolah harus mampu menanamkan pemikiran bagi siswanya untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi.”
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudhi Mulyanto, mengatakan pada prinsipnya pihak sekolah telah melarang siswa untuk membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Salah satunya dengan tidak menyediakan ruang parker kendaraan bagi siswa.
Namun hal itu, tidak berjalan maksimal lantaran masih banyaknya siswa yang kerap kucing-kucingan dengan menitipkan kendaraannya di lain tempat yang berdekatan dengan sekolah. “Kebijakan ini tidak akan optimal tanpa adanya peran orang tua untuk melarang anaknya membawa kendaraan pribadi ke sekolah,” tandas Taufik.
Source By Poskota News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.