Rabu, 29 Juni 2011

Belanda Larang Sembelih Hewan Sesuai Syariat Islam

TEMPO Interaktif, Den Haag - Setelah menjadi perdebatan masyarakat selama berbulan-bulan, parlemen Belanda kemarin mengesahkan sebuah undang-undang yang melarang menyembelih binatang tanpa dibius. Alhasil, beleid itu bertentangan dengan prinsip memotong hewan secara Islam dan Yahudi. 
Syariat Islam memerintahkan hewan disembelih dalam keadaan sadar sebagai syarat halal dimakan. Ajaran agama Yahudi juga memiliki perintah serupa sebagai syarat kehalalan atau disebut kosher

Keluarnya aturan baru itu disambut gembira oleh pegiat dari kelompok perlindungan hewan. Namun, kalangan muslim yang minoritas di Belanda melihat itu sebagai pertanda munculnya gelombang anti-Islam di Eropa setelah Prancis melarang pemakaian jilbab di tempat umum. 

Undang-undang itu diajukan oleh Partai Hewan (Party for the Animals), satu-satunya partai perlindungan hewan di dunia yang memiliki wakil di parlemen. Gagasan itu mendapat dukungan luas dari kalangan tengah yang sekuler dan Partai Hijau anti-Islam yang dipimpin Geert Wilders. 

Pengadilan Amsterdam pekan lalu membebaskan Wilders dari lima dakwaan menghina Islam. Hakim menilai semua komentar Wilders yang anti-Islam bisa diterima dalam konteks debat publik dan itu bukan tindak pidana menurut hukum di Belanda. Wilders menyamakan Al-Quran dengan buku Mein Kampfkarya pemimpin Nazi Adolf Hitler. 

Menurut pemimpin Partai Hewan Marianne Thieme, undang-undang baru itu tidak bertujuan anti terhadap agama mana pun. Membius atau melumpuhkan lebih dulu otak binatang sebelum disembelih akan mengakibatkan hewan itu tidak terlalu menderita. Cara kedua sudah diteapkan di Eropa dan Amerika Utara selama beberapa dekade. 

Kalangan muslim mengecam beleid itu sebagai hal terburuk dalam sejarah kebebasan agama di Negeri Kincir Angin itu. “Ini berarti kami sebagai muslim tidak punya tempat lagi di sini (Belanda),” kata Muhammad bin Hammud, juru bicara Komisi Nasional Organisasi Muslim, Masjid, dan Imam di Belanda. 

Kelompok Yahudi menegaskan akan menggugat beleid itu di Senat. “Ini merupakan pelanggaran sangat mengecewakan bagi kebebasan agama,” ujar Ron Eisenmann, Ketua Komunitas Yahudi Amsterdam. 

BBC/FINANCIAL TIMES/FAISAL ASSEGAF

Sumber : www.tempointeraktif.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.