Rabu, 30 November 2011

Standar Kelulusan Ujian Nasional UN SD,SMP,SMA SMK Indonesia

Standar Kelulusan Ujian Nasional UN SD,SMP,SMA SMK Indonesia
Standar kelulusan ujian Nasional dan cara perhitungan kelulusan lulusnya seorang siswa dalam Ujian Nasional menjadi acuan untuk seorang siswa bisa lulus dalam tahap pendidikannya. untuk itu setiap pendidikan harus punya standart tertentu, untuk menghasilkan siswa yang cerdas, bermoral dan pintar.


Dari tahun ke tahun standar kelulusan baik SD, SMP, SMA, SMK selalu berubah-ubah. hal ini dikarenakan banyaknya serta tingginya level pendidikan dunia. mau tidak mau Indonesia harus mengikuti hal tersebut, untuk bisa mengatasi era reformasi dan globalisasi


Formula nilai akhir 2012 penentu kelulusan siswa sekolah menengah pertama (SMP) dan sederajat, serta sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat, ditetapkan dengan menggabungkan nilai mata pelajaran ujian nasional (UN) dengan nilai sekolah. Nilai akhir adalah pembobotan 60 persen nilai UN ditambah 40 persen nilai sekolah. Formula ini akan digunakan pada UN Tahun Pelajaran 2010/2011.
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyampaikan hal tersebut pada jumpa pers akhir tahun di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Kamis (30/12). Mendiknas mengatakan, formula UN merupakan hasil kesepakatan bersama Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara UN dan atas rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat. “Kalau dulu UN sendiri dinilai hasilnya berapa. Kalau dia memenuhi 5,5 ke atas lulus. Pada 2011 dikombinasikan antara ujian yang dilakukan secara nasional, dengan prestasi atau capaian waktu dia sekolah kelas 1,2, dan 3,” katanya.


Hadir pada acara tersebut Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal, Sekretaris Jenderal Kemdiknas Dodi Nandika, WKS Inspektur Jenderal Kemdiknas Wukir Ragil, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiknas Djoko Santoso, Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemdiknas Baedhowi, Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas Suyanto, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdiknas Mansyur Ramly, dan Direktur Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Hamid Muhammad.


Mendiknas mengatakan, syarat kelulusan lainnya adalah nilai tiap mata pelajaran minimal 4,00 dan tidak ada ujian ulangan. “Bagi yang tidak lulus dapat mengikuti Ujian Paket C untuk SMA,” ujarnya.
Dia menjelaskan, seorang siswa sedikitnya harus meraih nilai 4 pada UN agar dapat lulus dengan syarat nilai ujian sekolahnya 8. Dengan menggabungkan kedua nilai tersebut maka nilai akhir diperoleh 5,6 di atas nilai minimal 5,5. “Kalau nilai ujian sekolah 7 belum lulus. Nilai aman UN adalah 6,” katanya saat menyimulasikan nilai UN.


Mendiknas melanjutkan, berdasarkan hasil pemantauan berita selama 2010, UN menempati urutan pertama dari 10 isu pemberitaan pendidikan 2010. Dia menyebutkan, jumlah pemberitaan terkait UN sebanyak 1.899 (20,1%), disusul guru 974 (10,3%) berita, dan penerimaan peserta didik baru 537 (5,7%) berita. “Yang paling banyak urusan UN. Itu menunjukkan bahwa UN menjadi perhatian publik,” katanya.


Mendiknas memaparkan, capaian kinerja 2010 dan program Kemdiknas 2011. Secara umum, kata Mendiknas, serapan anggaran Kemdiknas mencapai 89,29 persen per 27 Desember 2010. Adapun anggaran Kemdiknas pada 2011 Rp55,6 triliun. “Tidak ada pengurangan dari sisi anggaran. Alokasi BOS dikirim ke daerah,” ujarnya.


Mendiknas menambahkan, sebanyak 20 persen anggaran APBN digunakan untuk fungsi pendidikan yang ada di 17 kementerian/lembaga. Mendiknas menyebutkan, anggaran fungsi pendidikan pada 2011 Rp243 triliun. Namun demikian, kata Mendiknas, anggaran tersebut tidak boleh digunakan untuk sekolah kedinasan seperti Akademi Kepolisian dan Akademi Militer. “Sekolah kedinasan tidak boleh memanfaatkan dana fungsi pendidikan,” katanya.



Berikut ini adalah Model Baru standar kelulusan silahkan Donwload
Standar Kelulusan Ujian Nasional UN SD,SMP,SMA SMK Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.