Berbicara mengenai pewarisan sifat / hereditas, pikiran kita tentu tertuju pada Mendel yang nama lengkapnya Gregor John Mendel.
Ya... memang hukum pewarisan sifat yang dianut dan diakui hingga saat ini adalah teori yang dikemukakan oleh Mendel yang kita kenal sampai saat ini dengan nama : Hukum Mendel I / hukum segregasi bebas / hukum pemisahan gen secara bebas , dan Hukum Mendel II / hukum asosiasi / hukum pengelompokan gen secara bebas.
Namun tahukah anda ? bahwa selain teori Mendel, ada teori-teori lainnya mengenai hukum pewarisan sifat.
Bagaimana hukum pewarisan sifat menurut para ahli selain Mendel ?
Beberapa teori yang mengemukakan Hukum Pewarisan Sifat ( Hereditas ) selain Mendel, antara lain :
- Teori Darah, yang menyatakan bahwa " pewarisan sifat dari induk kepada keturunannya terjadi melalui darah". ( mungkin ini juga ya yang menjadi dasar ada istilah ber-darah biru untuk keturunan bangsawan ? ). Teori ini menjadi patah setelah ditemukannya transfusi darah. Dari proses tranfusi darah terbukti pasien yang menerima darah dari donor tidak mengalami perubahan sifat menjadi seperti donornya.
- Teori Preformasi, yang menyatakan bahwa "pewarisan sifat terjadi melalui sel gamet yang di dalamnya terdapat mahkluk hidup kecil sebagai calon individu baru"
- Teori Epigenesis, yang menyatakan bahwa " pewarisan sifat terjadi melalui sel telur yang telah dibuahi oleh sel sperma yang selanjutnya akan mengalami pertumbuhan bertahapmenjadi individu baru". Teori ini sekaligus menyanggah teori preformasi.
- Teori Pangenesis, yang menyatakan bahwa " pewarisan sifat dilakukan oleh ovum / sel telur yang setelah dibuahi oleh sel sperma , maka di dalam ovum tersebut terdapat tunas-tunas yang tumbuh menjadi mahkluk hidup baru ".
- Teori Heackel, yang menyatakan bahwa " pewarisan sifat menjadi tanggung jawab dari substansi inti dari sel sperma / spermatozoid".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.