GBPH Joyokusumo: Presiden tak pernah belajar sejarah.
YOGYAKARTA –– Pakar politik pemerintahan Universitas Gadjah Mada, A.A.G.N. Arie Dwipayana, menilai pernyataan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono bahwa sistem yang akan dianut pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta tak mungkin monarki merupakan konsekuensi politik. “Suksesi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY adalah dengan pemilihan, bukan penetapan,” ujar Arie kepada Tempo kemarin. Tapi, katanya, pernyataan Presiden itu belum juga memberikan jawaban bagaimana posisi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Presiden dalam sambutan pembuka rapat kabinet terbatas di kantor Presiden kemarin menegaskan, sistem yang akan dianut pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta tidak mungkin monarki. “Tidak mungkin ada sistem monarki, yang bertabrakan dengan konstitusi dan nilai demokrasi,” kata Presiden. Menurut Presiden, Indonesia merupakan negara hukum dan demokrasi, sehingga nilai demokrasi tak boleh diabaikan. Selain itu, ada perangkat sistem nasional, juga keistimewaan, yang harus dihormati di Yogyakarta dan implementasi nilai demokrasi untuk negeri. Hal ini secara implisit tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Tapi, katanya, keistimewaan tetap akan dipahami dari sejarah dan aspek lain yang memang harus diperlakukan secara khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar. “Harus tetap menampakkan dalam struktur pemerintah keistimewaan itu,”katanya. Arie Dwipayana mengatakan penilaian Presiden bahwa sistem monarki bertabrakan dengan demokrasi dan konstitusi terlalu menyederhanakan persoalan. Sebab, kenyataannya, Inggris maupun negara Skandinavia, yang menggunakan sistem monarki, bisa hidup dalam demokrasi. “Jadi tak benar jika monarki tak bisa hidup dalam nilai-nilai demokrasi,”kata Arie. Menurut Arie, monarki perlu diterapkan dalam konteks Indonesia dan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan membuat desain bagaimana monarki bisa diakomodasi dalam demokrasi. Semisal dengan membuat sistem monarki konstitusional, yakni menggabungkan warisan tradisi monarki sebagai simbol pengayom dengan demokrasi. Adapun GBPH Joyokusumo, adik kandung Sultan Hamengku Buwono X, mengatakan pernyataan Presiden itu menunjukkan bahwa pemerintah saat ini, termasuk Presiden Yudhoyono, tidak pernah belajar sejarah. “Tapi hanya belajar sejarah elite Barat,” ujar Joyokusumo, yang pernah menjadi anggota DPR dari Partai Golkar. Tapi, menurut dia, langkah Hamengku Buwono IX telah mengajarkan soal demokrasi ala Jawa, yaitu semua kebijakan bermanfaat bagi rakyat, bukan sistem. “Kalau demokrasi ala Soeharto berdasarkan sistem.” Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY Janu Ismadi menegaskan, apa pun pernyataan Presiden, DPRD DIY tetap mendukung penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.“Ya, kami tidak bisa menerima pernyataan itu begitu saja,”kata Janu. Dewan berharap RUU Keistimewaan DIY bisa diselesaikan tahun ini, lantaran 2011 adalah masa berakhirnya perpanjangan masa jabatan Gubernur DIY.“Pengawalan yang dilakukan DPRD DIY tidak lagi melalui pengiriman delegasi yang ketiga, melainkan melalui perwakilan DPR RI dari daerah pemilihan DIY,”katanya. Saat ini posisi draf RUUK masih di Kantor Kementerian Dalam Negeri.
Foto: Lembaran Negara. Himpunan Undang2 1945, Koesnodiprodjo, Penerbit SK SENO Jakarta 1951.
YOGYAKARTA –– Pakar politik pemerintahan Universitas Gadjah Mada, A.A.G.N. Arie Dwipayana, menilai pernyataan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono bahwa sistem yang akan dianut pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta tak mungkin monarki merupakan konsekuensi politik. “Suksesi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY adalah dengan pemilihan, bukan penetapan,” ujar Arie kepada Tempo kemarin. Tapi, katanya, pernyataan Presiden itu belum juga memberikan jawaban bagaimana posisi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Presiden dalam sambutan pembuka rapat kabinet terbatas di kantor Presiden kemarin menegaskan, sistem yang akan dianut pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta tidak mungkin monarki. “Tidak mungkin ada sistem monarki, yang bertabrakan dengan konstitusi dan nilai demokrasi,” kata Presiden. Menurut Presiden, Indonesia merupakan negara hukum dan demokrasi, sehingga nilai demokrasi tak boleh diabaikan. Selain itu, ada perangkat sistem nasional, juga keistimewaan, yang harus dihormati di Yogyakarta dan implementasi nilai demokrasi untuk negeri. Hal ini secara implisit tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Tapi, katanya, keistimewaan tetap akan dipahami dari sejarah dan aspek lain yang memang harus diperlakukan secara khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar. “Harus tetap menampakkan dalam struktur pemerintah keistimewaan itu,”katanya. Arie Dwipayana mengatakan penilaian Presiden bahwa sistem monarki bertabrakan dengan demokrasi dan konstitusi terlalu menyederhanakan persoalan. Sebab, kenyataannya, Inggris maupun negara Skandinavia, yang menggunakan sistem monarki, bisa hidup dalam demokrasi. “Jadi tak benar jika monarki tak bisa hidup dalam nilai-nilai demokrasi,”kata Arie. Menurut Arie, monarki perlu diterapkan dalam konteks Indonesia dan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan membuat desain bagaimana monarki bisa diakomodasi dalam demokrasi. Semisal dengan membuat sistem monarki konstitusional, yakni menggabungkan warisan tradisi monarki sebagai simbol pengayom dengan demokrasi. Adapun GBPH Joyokusumo, adik kandung Sultan Hamengku Buwono X, mengatakan pernyataan Presiden itu menunjukkan bahwa pemerintah saat ini, termasuk Presiden Yudhoyono, tidak pernah belajar sejarah. “Tapi hanya belajar sejarah elite Barat,” ujar Joyokusumo, yang pernah menjadi anggota DPR dari Partai Golkar. Tapi, menurut dia, langkah Hamengku Buwono IX telah mengajarkan soal demokrasi ala Jawa, yaitu semua kebijakan bermanfaat bagi rakyat, bukan sistem. “Kalau demokrasi ala Soeharto berdasarkan sistem.” Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY Janu Ismadi menegaskan, apa pun pernyataan Presiden, DPRD DIY tetap mendukung penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.“Ya, kami tidak bisa menerima pernyataan itu begitu saja,”kata Janu. Dewan berharap RUU Keistimewaan DIY bisa diselesaikan tahun ini, lantaran 2011 adalah masa berakhirnya perpanjangan masa jabatan Gubernur DIY.“Pengawalan yang dilakukan DPRD DIY tidak lagi melalui pengiriman delegasi yang ketiga, melainkan melalui perwakilan DPR RI dari daerah pemilihan DIY,”katanya. Saat ini posisi draf RUUK masih di Kantor Kementerian Dalam Negeri.
Foto: Lembaran Negara. Himpunan Undang2 1945, Koesnodiprodjo, Penerbit SK SENO Jakarta 1951.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.